
Penetapan ini dibuat Kamis ini 22 Mei 2014 oleh wakil ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas.
"Kami telah meningkatkan status SDA (Suryadharma Ali) dari saksi menjadi tersangka," kata Bursyro Muqoddas dalam pesan SMS ke media Indonesia.
Namun, belum diketahui pasti di mana kasus yang melibatkan Menteri Agama melakukan korupsi. KPK sebelumnya telah fokus menyelidiki tiga proyek yang terkait dengan haji dibawah Kementerian Agama.
Yang pertama terkait dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji, Penyelidikan kedua melibatkan pengadaan barang dan jasa terkait yang berhubungan dengan akomodasi haji, Dan terakhir, komisi meenyelidiki fasilitas haji yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu dan tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
Sungguh Nista dan Bejat, orang-orang dengan susah payah menabung mulai dari NOL, bermandikan keringat dan darah, untuk bisa menajdi Tamu Allah, Kau (Suryadharma Ali) permainkan begitu saja, lihat dengan matamu, mereka yang naik haji kebanyakan pedagang yang dengan susah payah menabung untuk bisa naik haji, sungguh miris, Bangsat kau Suryadharma Ali, semoga hidupmu beserta keluargamu, kroni-kronimu hidup susah, sampai ajal menjemputmu, Neraka Jahanam cocok buatmu.
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan