Berikut beberapa Larangan Modifikasi Mobil maupun Motor.
1. Klakson dengan leher panjang.
Klakson dengan leher panjang memancarkan suara keras dan melengking saat digunakan, Klakson jenis tersebut dapat mengalihkan perhatian dan menyebabkan gangguan kepada orang lain.
2. Menonaktifkan fungsi Lampu Switch Depan pada sepeda motor.
Ketika sepeda motor sedang digunakan, lampu depan harus nyalakan setiap saat, baik siang maupun malam. Hal ini untuk membuat motor lebih mencolok bagi semua pengguna jalan sehingga meningkatkan keselamatan pengendara sepeda motor.
3. Menonaktifkan fungsi Chain guards.
Chain guards sepeda motor membantu untuk meminimalkan cedera pengendara sepeda motor dalam hal ini rantai, Menonaktifkan fungsi Chain guards pada sepeda motor tidak diperbolehkan.
4. Sasis.
Sasis ini merupakan bagian inti dari kendaraan, Jika sasis rusak parah dan tidak bisa diperbaiki, hal itu tidak dapat digunakan kembali, Anda harus menggantinya segera.
5. Memasang Crash bars.
Crash bars dirancang untuk melindungi kendaraan dari tabrakan frontal, Di jalan-jalan yang penuh dengan orang yang lalu-lalang, Crash bars tidak diperbolehkan karena dapat memperburuk cedera pada pejalan kaki jika terjadi tabrakan.
6. Mematikan Lampu Daytime Running.
Kendaraan yang dirakit di pabrik dilengkapi lampu Daytime Running, sebagai produsen kendaraan pastinya akan merancang lampu untuk memenuhi standar kendaraan yang diakui secara internasional.
7. Lampu Modifikasi.
Lampu hias yang dipasang dikendaraan tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan kebingungan dan gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
8. Merubah Kapasitas Mesin.
Meningkatkan kapasitas mesin seperti memperbesar lubang silinder mesin dapat menyebabkan kerusakan mesin dan komponen terkait lainnya, Oleh karena itu, hal ini juga dapat mempengaruhi karakteristik emisi keselamatan dan knalpot kendaraan, oleh karena itu tidak diperbolehkan.
9. Mengganti Lampu Depan.
Kendaraan hanya diperbolehkan menggunakan lampu depan sesuai yang sudah dianjurkan oleh produsen kendaraan seperti penggunaan lampu yang dirancang untuk memenuhi standar yang diakui secara internasional. Pemasangan lampu yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan silau yang tidak diinginkan bila digunakan, Penggantian lampu harus dari desain yang direkomendasikan oleh produsen kendaraan. Menggunakan lampu lebih tinggi Wattnya dapat meningkatkan resiko kebakaran karena arus besar lebih banyak diambil untuk daya lampu ini. Oleh karena itu, jenis lampu tidak diperbolehkan.
10. Merubah Perangkat injeksi.
Memperkenalkan nitrogen gas oksida ke dalam ruang pembakaran akan menghasilkan pembakaran yang lebih cepat yang dapat merugikan mesin. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan mesin dan komponen terkait, sehingga dapat mempengaruhi karakteristik keamanan dan emisi gas buang kendaraan. Oleh karena itu, perangkat ini tidak diperbolehkan.
11. Penggunaan lampu Spot.
Lampu Spot berguna untuk bepergian di daerah terpencil tanpa penerangan jalan serta untuk operasi pencarian dan penyelamatan, Sinar cahaya yang diproyeksikan dari lampu spot lebih fokus dibandingkan dengan pola tersebar dari lampu biasa. Penggunaan jenis lampu ini tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan silau dan gangguan terhadap pengguna jalan lainnya dilingkungan perkotaan.
12. Mewarnai Lampu Kendaraan.
Semua lampu kendaraan harus memenuhi standar yang diakui secara internasional, Pewarnaan atau masking lampu ini tidak diperbolehkan karena dapat mempengaruhi kinerja lampu tersebut.
13. Memasang Tuas Penarik.
Kebanyakan kendaraan dilengkapi dengan penarik untuk tujuan pemulihan atau perbaikan kendaraan. Tuas Penarik ini tidak diperbolehkan jika dipasang dibagian yang membahayakan pengguna lain, karena dapat memperburuk cedera pada pengendara sepeda motor, kalau terjadi tabrakan yang menghantam bagian ujungnya yang tajam.
Begitulah Sop, jangan suka memodifikasi motor yang malah bikin bencana, gunakan motor sesuai dari anjuran pabrik, toh motor dengan standar pabrik masih kelihatan keren kok.
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan
Tweets by @komunitasgamer