
"Berdasarkan patroli maya kami, kami menemukan sebuah website yang berisi konten pornografi," kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes. Rikwanto pada hari Selasa. "Website Ini berisi seseorang yang melakukan kegiatan seksual pedofilia."
Rikwanto mengatakan tersangka, yang diidentifikasi M alias AF, telah bertindak sendirian. Video yang melibatkan dirinya dengan para korban direkam oleh dirinya sendiri," katanya. "Rekaman itu kemudian dipotong menjadi beberapa klip pendek dan dijual secara online. Di situlah ia menerima pembayaran nya. "
Rikwanto mengatakan pria itu telah menyerang enam anak. "Ada enam korban," katanya. "Terdakwa dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak serta Ia tidak akan mengungkapkan identitas mereka."
Polisi menangkap tersangka di Bekasi, Jawa Barat, dan juga mengambil beberapa potong bukti, termasuk ponsel, tikar, bantal, modem internet, Playstation, bedsheet dan kartu identitas tersangka.
Kepala Unit kejahatan cyber Polda Metro Jaya Kombes. Hilarius Duha mengatakan bahwa tersangka menjual klip seharga Rp 250.000 tiap satu film ditambahkan juga, tersangka ini telah menjalankan bisnis haramnya selama enam bulan, penghasilan tersangka sekitar Rp 30 juta perbulan.
"Dia melakukannya bisnis haram itu karena banyaknya permintaan dari pelanggan yang menyukai film sex pedofilia," kata Hilarius. "Semakin banyak film yang dia buat, semakin mahal harganya. Setiap pembelian biasanya akan dipatok seharga Rp 250.000. Pesanan tersebut dilakukan secara online. Dia telah melakukan ini selama enam bulan, meskipun permintaan tidak terlalu tinggi. Jika kita melihat aliran dana, ia telah menjual sekitar Rp 30 juta setiap filmnya dalam sepekan ini, Dia mengatakan bahwa durasi klip selama dua sampai tiga menit lamanya.
M. telah diidentifikasi sebagai penduduk di Pondok Aren Tangerang Selatan, meskipun ia berasal dari Tegal, Jawa Tengah. "Dia ditangkap dua pekan lalu di Bekasi," kata Hilarius.
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan