
Studi International Data Corporation pada tahun 2010 yang diterbitkan bulan Mei 2011 mengungkapkan bahwa sekitar 87 persen dari perangkat lunak yang diinstal pada komputer pribadi di seluruh Indonesia ternyata tanpa lisensi alias bajakan. Jika dihitung, nilai komersial dari perangkat lunak ini mencapai Rp 1,32 miliar.
Penelitian lain dilakukan oleh IPSOS mencoba untuk mengkaji perilaku pengguna komputer saat menggunakan perangkat lunak. Mereka menemukan bahwa pengguna komputer di negara berkembang umumnya memperoleh perangkat lunak secara ilegal. Hal ini dilakukan dengan membeli lisensi tunggal untuk sebuah program, dan kemudian menginstal pada beberapa komputer atau hanya membeli versi bajakan dari program ini.
Dari hasil penelitian ini, Indonesia menduduki peringkat ketujuh dari 32 negara yang disurvei yang sering menggunakan perangkat lunak yang diperoleh secara ilegal.
Data ini mendorong Aliansi Software Bisnis (BSA), sebuah organisasi pengembang perangkat lunak, untuk membentuk kemitraan dengan polisi dalam menindak pembajakan perangkat lunak dan penggunaannya terutama untuk tujuan komersial.
Undang-undang Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 pasal 72 ayat 3 sudah mengatur tindakan yang dapat diambil untuk pelanggar Hak Cipta. "Ini menjadi dasar bagi kami untuk bekerja sama dengan polisi," kata Kepala Perwakilan BSA Indonesia Donny Sheyoputra dan Juru Bicara, Senin (9/12/2011) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Hukum tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak mereproduksi program komputer untuk penggunaan komersial dapat dihukum hingga lima tahun penjara atau maksimal Rp 500 juta.
Namun, BSA juga memahami situasi di Indonesia. BSA juga menyediakan jasa audit bagi perusahaan untuk memastikan bahwa mereka sepenuhnya kompatibel dengan peraturan tersebut.
Jika ada perusahaan yang tidak tahu tentang software apa yang mereka gunakan selama bertahun-tahun dan tidak tahu legalitas, mereka bisa meminta BSA untuk membantu untuk mengaudit semua perangkat lunak yang dimiliki, jika ditemukan software ilegal, daripada membawa mereka ke pengadilan pidana, BSA akan memberikan saran untuk mengganti perangkat lunak bajakan pada komputer dan menggantinya dengan salinan hukum.
Namun, jika tidak ada software ilegal ditemukan diperusahaan tersebut, perusahaan akan diberikan Piagam HKI untuk menandakan bahwa perusahaan tersebut "bersih" dari software bajakan.
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan