Ba'asyir telah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, salah satu dari tujuh lembaga pemasyarakatan terkenal yang terletak di Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sejak 2012.
Seorang sipir lembaga pemasyarakatan Pasir Putih, Tejo Harwanto, mengatakan kepada kantor berita Antara pada hari Sabtu bahwa penjara tidak mengajukan proposal untuk Ba'asyir agar mendapatkan remisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ba'asyir bersalah pada tahun 2011 atas perannya dalam mengorganisir sebuah kamp pelatihan teroris di Jantho, Aceh Besar, provinsi Aceh. Akibatnya, pengadilan memerintahkan dia untuk menjalani hukuman penjara sembilan tahun sebagai terorisme.
Hermawan Yunianto, kepala divisi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lembaga Pemasyarakatan Jawa Tengah , mengatakan pemerintah memberikan remisi untuk narapidana dihari kemerdekaan sebanyak 1,254 dari semua enam lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.
"Dari total 1.254 narapidana, 18 akan mendapatkan remisi umum II, sehingga mereka dapat berjalan bebas dari penjara," katanya.
Ia mengatakan remisi diberikan untuk memotivasi para tahanan untuk menunjukkan perilaku yang baik dan bergabung dengan semua program di sebuah penjara.
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan