
Kholili, yang merupakan anggota dari jaringan teroris yang dipimpin oleh Dr Azahari dan Noordin M. Top, dijatuhi hukuman 18tahun penjara, karena terlibat ikut membantu membawa bom ke Bali yang dibuat oleh Azahari. Ia ditangkap di Jawa Tengah pada bulan November 2005.
"Ia menjalani hukuman kurang dari sepuluh tahun," Herry Wahyudiono, kepala Penjara Lowokwaru di Malang, Jawa Timur.
Herry menambahkan bahwa Kholili mendapat potongan hukuman dan pembebasan bersyarat, karena ia berperilaku baik di penjara dan telah bertobat.
Diwawancarai terpisah, Kholili yang juga dikenal sebagai Yahya mengatakan bahwa dia terkejut mengetahui bahwa dirinya akan dibebaskan secara bersyarat, sekaligus sangat senang bisa segera meninggalkan penjara.
"Saya baru saja mendapat informasi itu dari sipir penjara ini," kata Kholili kepada awak media. "Tidak ada anggota keluarga saya yang tahu bahwa saya bebas hari ini."
Dikatakan Kholili, bahwa belum memikirkan rencana kedepan setelah dibebaskan. "Yang paling penting bagi saya adalah bisa pulang dan bertemu keluarga saya," katanya.
Seperti kita tahu, Pemboman di Kuta dan Jimbaran Bali pada 1 Oktober 2005, menewaskan 20 orang dan menyebabkan lebih dari 100 orang terluka.
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan