Info
| Kamis, 24 April 2025 - 7:14 WIB
Daftar | Masuk | Anggota

Kamis, 24/04/2025 - 7:14 WIB

Menteri Energi Jero Wacik Tersangka Korupsi

info game pc - info-gamepc
Jero Wacik
Jakarta - Lembaga antikorupsi nasional (KPK) menuduh Jero Wacik telah melakukan pemerasan pada tahun 2011 dan 2012. KPK sudah sudah menetapkan Menteri Energi Jero Wacik sebagai tersangka dalam skandal korupsi di jantung industri minyak tersebut.

"Hari ini kami mengumumkan bahwa surat untuk memulai investigasi telah dikeluarkan pada tanggal 2 September 2014 Status tersangka dalam kasus ini akan ditingkatkan dan JW resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral." Kata Zulkarnaen wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers di Jakarta rabu kemarin.

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK akan meminta larangan perjalanan untuk mencegah Jero Wacik pergi keluar negeri. "Mengenai larangan perjalanan, permintaan akan dikirim ke Departemen Imigrasi segera setelah pengumuman status tersangka," kata Bambang.

Bambang Widjojanto mengatakan bahwa JW telah melakukan pemerasan antara tahun 2011 dan 2012, dalam rangka meningkatkan dana operasional menteri dan meminta hampir Rp 10 miliar ($850.000) dari tindakan pemerasan tersebut.

Bambang Widjojanto mengatakan Jero meminta stafnya untuk meningkatkan anggaran operasionalnya dengan mendapatkan uang dari berbagai suap. Misalnya, ia melakukan pertemuan fiktif untuk menghasilkan uang, yang dapat dikenai pasal penyalahgunaan kekuasaan," kata Bambang.

Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama perusahaan minyak Pertamina mengatakan bahwa dia salah satu korban pemerasan yang dilakukan Jero Wacik. Namun, Bambang menolak untuk mengklarifikasi tuduhan ini. "Kami tidak dalam posisi untuk menjawab pertanyaan itu sekarang. Tiga hal yang saya sebutkan adalah modus pemerasan tidak mengarah ke nama itu. Namun, itu bukan berarti bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya, "katanya.

Bambang mengatakan KPK akan mengklarifikasi ke Karen dan segera untuk mendalami kasus Jero ini. Menanggapi tuduhan terhadap dirinya, Jero dikabarkan telah memutuskan untuk mundur dari jabatan menteri.

Sekjen Energi dan Sumber Daya Mineral Teguh Santoso mengatakan bahwa Jero pergi ke kantornya pada Rabu pagi dan kembali lagi sorenya untuk memberikan laporan kepada stafnya setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Jero Wacik mengatakan segera mempersiapkan surat pengunduran dirinya" kata Teguh seperti dikutip portal berita Kompas.com. Dia menambahkan bahwa kementerian akan mengadakan pertemuan untuk membahas soal pengganti sementara Jero.

Reaksi Demokrat

Wakil ketua dewan penasehat Partai Demokrat Marzuki Alie bahwa Jero Wacik harus segera mengundurkan diri dari partai. "Itu tercantum dalam pakta integritas," kata Marzuki, yang mengacu pada perjanjian yang ditandatangani oleh masing-masing anggota Partai Demokrat.

Pakta Jero ditandatangani ketika ia menjadi menteri menyatakan bahwa ia tidak akan melakukan korupsi, penyuapan dan pelanggaran serius lainnya, dan jika ia ternyata melakukan korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK maka Dia harus mengundurkan diri dari jabatannya di partai.

Salah satu pejabat paling senior di Partai Demokrat mengatakan partainya akan memberhentikan Jero Wacik hanya jika ia sudah pasti dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Pembina Partai Demokrat menyatakan bahwa ia mendukung penyelidikan KPK. Benny Harman, anggota lain partai senior dan kepala mantan DPR hukum komisi urusan pengawasan DPR, mengatakan partainya tidak akan melakukan intervensi dalam penyelidikan serta meminta KPK untuk memastikan bahwa itu mempunya bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.

"KPK harus membuktikan tuduhannya, begitu pula Jero Wacik. Dia harus mempersiapkan diri untuk menyangkal tuduhan tersebut. Kemudian, biarkan proses hukum berjalan dengan sendirinya, bukan karena politik, hukum harus ditegakkan." katanya. "Kami sangat berharap KPK akan menggunakan hukum, bukan politik, dalam melakukan tugasnya."

Jika terbukti bersalah, Jero Wacik menghadapi dakwaan penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sedangkan Akil Mochtar, mantan hakim agung Mahkamah Konstitusi, dijatuhi hukuman seumur hidup yang belum pernah terjadi sebelumnya atas dakwaan menerima suap untuk sengketa pilkada, sedangkan pelaku suap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Ganti game lamamu dengan game-game terbaru, hanya di "Revolusi Gamer". Tersedia game-game murah dan berkualitas. Kunjungi info-gamepc.blogspot.com

(Safei/Gamer)


Didukung oleh

Foto Terkait:


Berikan Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.



 
Blog punya © 2014 info-gamepc
Desain Modification by Ahmad Safei