Dari Informasi yang berhasil dihimpun, keempat tersangka yang diringkus itu punya peranan masing-masing, mulai dari pembeli, pengecer, pengepul, hingga bandar. Para tersangka, yakni terdiri dari seorang pembeli togel berinisial So (62), warga Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Lalu Ma (58), warga Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, bertindak sebagai pengecer kupon judi togel; kemudian SU (57), warga Watusalam, yang berperan sebagai pengepul; serta Ro (45), bertindak sebagai bandar.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, melalui Kasubbag Humas AKP Dwi Nugroho, mengatakan, penangkapan empat tersangka judi togel itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi ada tindak pidana perjudian.
"Kemudian tim buser Satreskrim melakukan pengecekan ke lokasi. Ternyata informasi tersebut benar, kemudian anggota melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Ada empat tersangka yang ditangkap. Tersangka ini masing-masing bertindak sebagai pembeli, pengecer, pengepul, dan bandar,” jelasnya.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 368 ribu, kertas bertuliskan angka-angka pasangan judi togel, sebuah bolpoin, dan dua unit ponsel. Para tersangka saat ini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (pii)
Sumber :
http://www.radarpekalonganonline.com/58539/komplotan-pelaku-judi-togel-diringkus/
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan