Info
| -
Daftar | Masuk | Anggota

-

Mantan Anggota DPRD, Jadi Tersangka Penipuan CPNS

info game pc - info-gamepc
Ilustrasi Poto
(Safei/Gamer)
PekalonganSeorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan, ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan.

Warga Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan itu dijebloskan ke penjara lantaran melakukan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukannya dua tahun lalu.

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjanti, membenarkan hal itu. Tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2004-2009.

"Mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut kami tangkap atas laporan para korban dengan kasus penipuan penerimaan CPNS," katanya, Senin (26/1/2015).

Diungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menjanjikan korbannya untuk dimasukkan dalam penerimaan CPNS Kabupaten Pekalongan tahun 2013. Namun korbannya diminta membayarkan sejumlah uang kepada tersangka.

"Jadi tersangka mengiming-imingi korbannya bisa memasukkan menjadi CPNS di Kabupaten Pekalongan jika korbannya bersedia membayarkan sejumlah uang. Namun ternyata korban tidak diterima menjadi CPNS," timpalnya.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Sukirwanta membenarkan hal itu. Akibat peristiwa itu, para korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Diduga tersangka melakukan penipuan pada Januari 2013. Sementara korbannya warga Kecamatan Doro rugi sekitar Rp8 juta dan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan bank senilai Rp27 juta. Sedangkan korban dari Kecamatan Sragi mengalami kerugian sekitar Rp12 juta," jelasnya.

Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara diduga uang hasil penipuan tersebut sebagai modal untuk maju pilkades di Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi 2013 lalu.

"Tapi tersangka kalah dalam pilkades itu. Kami juga menduga korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka masih ada lagi, namun belum melapor," paparnya.

Pihaknya kini masih memeriksa intensif tersangka dan mengembangkan kasus tersebut. Tersangka sendiri kini sudah diamankan oleh jajaran Polres Pekalongan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP pidana mengenai penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sumber:

daerah.sindonews.com

Ganti game lamamu dengan game-game terbaru, hanya di "Revolusi Gamer". Tersedia game-game murah dan berkualitas. Kunjungi info-gamepc.blogspot.com

(Safei/Gamer)


Didukung oleh

Foto Terkait:


Berikan Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.



 
Blog punya © 2014 info-gamepc
Desain Modification by Ahmad Safei