Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, drg Sri Endang Tidarwati. Saat dikonfirmasi, drg Endang menegaskan bahwa pendaftaran pegawai swasta merupakan kewajiban perusahaan masing-masing.
Lantas bagaimana jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya? Agar tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan pekerja untuk mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri jika perusahaan tempatnya bekerja belum mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengingatkan bahwa ini bersifat sementara. Pekerja tersebut tetap harus mengingatkan divisi personalia atau Human Resources Development (HRD) di tempatnya bekerja untuk mengurus kepesertaan JKN pegawai.
"Ingatkan HRD-nya untuk mendaftarkan pekerjanya. Itu merupakan hak pekerja," pungkas Irfan kepada detikHealth, Senin (19/1/2015).
Jika kemudian divisi HRD di perusahaan tersebut mengurus pendaftaran pekerja-pekerjanya, ia harus melaporkan bahwa ada pekerjanya yang sudah mendaftar sebelumnya. Selanjutnya pekerja yang sudah mendaftar terlebih dahulu tersebut akan diubah status kepesertaannya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
Namun bukan berarti pemberi kerja atau perusahaan swasta bisa santai dan tidak mendaftarkan pekerjanya. Ada sanksi yang bisa diberikan pada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN. "Iya, sesuai PP No. 86 tentang sanksi," ujar Irfan.
PP atau Peraturan Pemerintah ini secara tegas mewajibkan pemberi kerja selain penyelenggara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya. Mereka juga wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
Jika tidak, maka pemberi kerja terancam dikenai sanksi administratif. Pasal 5 Ayat (2) PP tersebut menyebutkan sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sumber :
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan
Tweets by @komunitasgamer