Info
| Jumat, 04 April 2025 - 17:48 WIB
Daftar | Masuk | Anggota

Jumat, 04/04/2025 - 17:48 WIB

Tidak Usah Antre BPJS Sendiri, Karyawan Swasta Didaftarkan oleh Perusahaan

info game pc - info-gamepc
Tidak Usah Antre BPJS Sendiri,
Karyawan Swasta Didaftarkan oleh Perusahaan
Pemerintah menyatakan seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Khusus bagi pekerja penerima upah, termasuk pegawai swasta, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, drg Sri Endang Tidarwati. Saat dikonfirmasi, drg Endang menegaskan bahwa pendaftaran pegawai swasta merupakan kewajiban perusahaan masing-masing.

Lantas bagaimana jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya? Agar tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan pekerja untuk mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri jika perusahaan tempatnya bekerja belum mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengingatkan bahwa ini bersifat sementara. Pekerja tersebut tetap harus mengingatkan divisi personalia atau Human Resources Development (HRD) di tempatnya bekerja untuk mengurus kepesertaan JKN pegawai.

"Ingatkan HRD-nya untuk mendaftarkan pekerjanya. Itu merupakan hak pekerja," pungkas Irfan kepada detikHealth, Senin (19/1/2015).

Jika kemudian divisi HRD di perusahaan tersebut mengurus pendaftaran pekerja-pekerjanya, ia harus melaporkan bahwa ada pekerjanya yang sudah mendaftar sebelumnya. Selanjutnya pekerja yang sudah mendaftar terlebih dahulu tersebut akan diubah status kepesertaannya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

Namun bukan berarti pemberi kerja atau perusahaan swasta bisa santai dan tidak mendaftarkan pekerjanya. Ada sanksi yang bisa diberikan pada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN. "Iya, sesuai PP No. 86 tentang sanksi," ujar Irfan.

PP atau Peraturan Pemerintah ini secara tegas mewajibkan pemberi kerja selain penyelenggara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya. Mereka juga wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

Jika tidak, maka pemberi kerja terancam dikenai sanksi administratif. Pasal 5 Ayat (2) PP tersebut menyebutkan sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sumber :

health.detik.com

Ganti game lamamu dengan game-game terbaru, hanya di "Revolusi Gamer". Tersedia game-game murah dan berkualitas. Kunjungi info-gamepc.blogspot.com

(Safei/Gamer)


Didukung oleh

Foto Terkait:


Berikan Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.



 
Blog punya © 2014 info-gamepc
Desain Modification by Ahmad Safei