Kejadian bermula sekira pada bulan Desember tahun 2014, tersangka Zakaria melakukan penagihan angsuran yang ke empat kepada konsumen Asiyah. Yang kredit barang berupa kursi sofa, tagihan yang didapat sebesar Rp. 405.000, dengan menggunakan kwitansi yang tidak resmi.
Aksinya dilanjutkan pada tanggal 26 Januari 2015, dengan kembali menagih salah satu konsumen konsumen, yaitu Hj. Anik Rufaidah atau suami H. Akhsan yang ke 3, dari kredit barang berupa TV Plasma 43” Samsung. Dia bisa mendapat uang sebesar Rp. 560.000, dengan cara menggunakan fotocopy Surat Pernyataan Pembayaran Angsuran tidak resmi pula.
Diwaktu yang bersamaan juga turut meminta tagihan angsuran ke 3 kepada konsumen Nurhawi dari barang berupa Speker Aktif Lawega sebesar Rp. 209.000.
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Kabaghumas AKP Dwi Nugraha, bahwa PT Colombus, perusahan elektronik dengan kredit tersebut telah melaporkan salah satu karyawannya karena membawa kabur uang setoran atau tagihan.
“Kami manerima laporan bahwa ada penggelapan tagihan kredit. Dari laporan tersebut kami segera melakukan tindakan,” terang Dwi.
Laporan tersebut berdasarkan kesaksian kedua karyawan, PT Colombus Pekalongan, yaitu Asep Saefudin,34, dan Rizki Erza, 20. Yang mana uang tagihan dari ketiga angsuran tersebut tidak disetorkan ke perusahaan PT. Colombus.
“Atas kejadian tersebut perusahaan PT. Colombus mengalami kerugian sebesar Rp1.174.000. Dan kini tersangka sudah kita amankan, sekaligus barang buktinya. Untuk segera kita proses lebih lanjut,” tandas Dwi.
Sumber:
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan