
Poto oleh www.radarpekalonganonline.com
Petugas Pelaksana Teknis Sertifikasi Guru Dindikpora Kota Pekalongan, Mabruri menjelaskan, dalam aturan sertifikasi memang sudah ditetapkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi guru agar mendapatkan sertifikasi. Yaitu harus lulus Strata 1 (S-1) paling lambat tahun 2015, harus mengajar di bidang pendidikan sesuai pendidikan di ijazah atau mengajar linier, serta bukan merupakan Guru Tidak Tetap (GTT).
“Dari jumlah total guru bersertifikasi sebanyak 1.908 orang, kira-kira ada 70 persen yang belum memenuhi syarat,” katanya, Senin (9/2). Dari jumlah guru yang tak memenuhi syarat, sebagian besar guru masih berstatus tidak tetap, sebagian lagi belum mengajar secara linier dan hanya sebagian kecil yang belum mendapatkan ijazah S-1.
“Paling banyak ini memang GTT, termasuk CPNS. Karena yang masih CPNS belum 100 persen berstatus tetap. Jadi guru tetap adalah guru yang sudah PNS dan jika di swasta adalah guru tetap yayasan. Sementara untuk yang belum S-1 memang hanya sebagian kecil,” terangnya lagi.
Mabruri melanjutkan, bagi guru yang belum bergelar sarjana, diberi waktu paling lambat tahun 2015 untuk meraih titel S-1. Sementara bagi guru yang belum mengajar secara linier, diharuskan keluar sekolah untuk mencari bidang mengajar yang sesuai ijazahnya. Atau jika ingin tetap di sekolah yang sekarang, guru bersangkutan harus menyesuaikan pendidikan dengan mengambil studi kembali.
“Misalnya, guru TK tapi ijazahnya SAg atau SPd, itu harus mencari sekolah lain untuk mengajar bidang yang sesuai pendidikan. Kemudian misalnya guru berijazah SPdI mengajar pendidikan umum, dia harus keluar ke SD, SMP atau SMA lain untuk mengajar agama,” terang Mabruri.
Tapi Mabruri menyatakan, tiga syarat yang dijelaskan diatas hanya berlaku untuk urusan sertifikasi guru semata. Jadi, bukan berarti guru yang tidak memiliki syarat diatas statusnya sebagai guru akan dicabut. Syarat tersebut, harus dipenuhi hanya untuk menghindari sanksi-sanksi yang melingkupi profesi guru.
“Misalnya ada guru belum S-1, ya tetap menjadi guru tapi tidak mendapatkan sertifikasi dan tunjangannya. Kemudian dalam Permenpan-RB, juga diatur jika ada guru yang belum S-1 tapi sudah golongan IIId, maka status golongannya akan berhenti dan tidak bisa naik ke golongan IVa sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Itu hanya sanksi, tapi profesi tetap bisa dijalankan,” jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Sertifikasi Guru Kota Pekalongan, Sulikin dalam kegiatan sarasehan terkait sertifikasi guru bersama Kemendikbud, Jumat (6/2) mengatakan, saat ini guru sudah mendapatkan informasi yang akurat usai mengikuti sarasehan yang menghadirkan Kepala Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Santi Ambarukmi. Sehingga dia berharap agar seluruh guru bisa memperhatikan syarat dan kekurangan yang masih dimiliki masing-masing.
“Sebelumnya informasi terkait syarat sertifikasi ini simpang siur. Dalam kegiatan sarasehan sudah diterangkan secara utuh seperti apa sebenarnya syarat untuk dapat sertifikasi,” kata Kepala SMAN 1 Pekalongan tersebut
Sumber:
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan