Keluarga korban, Iin Damayanti, dan dua orang keluarga yang lainnya mendatangi Polresta Pekalongan, sore harinya.
Sempat terjadi kericuhan, karena keluarga korban memaki-maki pelaku yang telah membakar istrinya.
"Sepupu saya ini terkenal orangnya pendiam. Dia tidak mungkin mengancam pelaku," jelas dia.
Namun, dia mengaku tidak mengenal pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Hanya saja dikenal, suami korban temperamental.
"Mereka menikah karena dijodohkan. Tapi saya tidak paham, bagaimana cerita awalnya bisa dijodohkan," kata dia.
Dia mengharapkan, hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku pembakaran terhadap saudaranya tersebut.
"Kalau perlu pelaku dihukum mati, menikah baru 20 hari sudah membakar istrinya," jelas dia.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan mengaku, pasangan tersebut baru saja 20 hari menikah.
"Alasannya kalau berbicara tidak seperti suami, jadi menyepelekan suaminya. Tapi kami masih terus mendalami karena pelaku memberikan keterangan berbelit," kata dia
Polisi akan mengundang psikolog untuk memeriksa kondisi psikologis pelaku. "Ditahan atau tidak kita tunggu saja karena masih proses," katanya.
Pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 2 undang-undang KDRT ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.
Sumber : jateng.tribunnews.com
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan
Tweets by @komunitasgamer