Nah kali ini akan membahas perbedaan razia kendaraan bermotor yang resmi dan yang tidak resmi seperti dirilis Homepage Mabes Polri.
“Dalam melakukan razia itu, itu harus ada surat perintah tugas. Itu ditandatangani oleh kepala satuan. Kalau masalah warna gak jadi masalah. Asli enggaknya dari tandatangan Kasat Lantas, Kasat Reskrim, atau Kapolres,”
Sesuai peraturan pemerintah PP No 42 Tahun 1993, pasal 15 disebutkan razia sah harus dilengkapi papan tilang yang diletakkan minimal 100 meter sebelum lokasi. Kemudian pada pasal 13, harus ada surat tugas. Sebelum menunjukkan SIM dan STNK, suruh polisi menunjukkan surat tugasnya.
Kenali Ciri Razia Polisi Yang Sah & Legal
Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan
b. Waktu pemeriksaan
c. Tempat pemeriksaan
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan
e. Daftar petugas pemeriksa
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan
Tweets by @komunitasgamer