
Ada Razia Motor, Jangan Takut BroPada dasarnya, prosedur pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib.
a. menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan
b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, yang dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
a. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
d. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
- Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
- Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan
- Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
- Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut..
Pakaian seragam dan atribut tersebut ditetapkan oleh:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
a. Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
+ Komentar + 2 Komentar
cobain keberuntungan kamu di INDOKARTU.net yu buat dapetin uang jutaan rupiah
dapatkan bonus setiap harinya dan kalian bisa dapatkan 2x dalam sehari tunggu apalagi kunjungi sekarang juga indokartu .net
BBM : indkartu
LINE : indokartu
WECHAT : indokartu
WA : +628-129-347-8722
sangat membantu artikelnya bos www.mamapuas.com
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan
Tweets by @komunitasgamer