
Dari penjelasan Anda, kami dapat simpulkan bahwa hubungan yang Anda lakukan dengan wanita (pacar) yang telah bersuami dikategorikan sebagai zina. Zina merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Zina termasuk delik aduan absolut. Artinya, pelaku dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (lihat Pasal 284 ayat [2] KUHP). Pengaduan tersebut dapat dicabut selama perkara belum diperiksa di muka pengadilan (lihat Pasal 284 ayat [4] KUHP).
Sehingga, dalam hal ini, apabila suami pacar Anda tersebut mengadukan Anda dan/atau istrinya kepada polisi, Anda dan/atau pacar Anda dapat dituntut karena melakukan tindak pidana.
Terkait dengan keinginan Anda untuk mengakui anak tersebut sebenarnya memang sudah menjadi hak anak tersebut untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri, dalam hal ini ayah dan ibunya (lihat Pasal 7ayat [1] UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Hak anak ini juga diatur dalam Pasal 56 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Hanya saja, menurut hemat kami, Anda belum tentu ayah biologis dari bayi yang sedang dikandung oleh pacar Anda mengingat statusnya yang masih memiliki suami. Kecuali hal tersebut telah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan secara medis.
Jika menurut hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa Anda adalah ayah biologis dari anak yang dikandung pacar Anda, maka status anak tersebut adalah anak luar kawin. Menurut hukum, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya (lihat Pasal 43 ayat [1] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Benar bahwa dengan upaya hukum pengakuan anak maka anak luar kawin dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah atau ibunya (lihat Pasal 280 KUH Perdata). Akan tetapi, dalam Pasal 283 KUH Perdata ditentukan bahwa pengakuan anak tidak dapat dilakukan terhadap anak yang dilahirkan karena zina.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kalaupun benar Anda adalah ayah biologis dari anak yang dikandung pacar Anda, secara hukum Anda tidak dapat melakukan pengakuan anak karena anak tersebut adalah hasil zina.
Menurut hemat kami, langkah yang harus Anda lakukan adalah tidak meneruskan hubungan dengan pacar Anda yang telah bersuami tersebut. Karena perbuatan yang Anda lakukan adalah termasuk tindak pidana (zina).
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sumber = www.hukumonline.com
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan
Tweets by @komunitasgamer