Info
| -
Daftar | Masuk | Anggota

-

Dasar hukum mengadili polisi

info game pc - info-gamepc

Sebelum adanya Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002), anggota Kepolisian tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer. Dengan diundangkannya UU 2/2002 tersebut kewenangan tersebut beralih ke dalam lingkungan Peradilan Umum.

Dalam pasal 29 UU tersebut disebutkan:

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Mengenai tata cara pemeriksaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara RI.

Dalam hal pelanggaran kedisiplinan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, sementara dalam hal pemberhentian anggota kepolisian aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI.

Sumber = www.hukumonline.com

Ganti game lamamu dengan game-game terbaru, hanya di "Revolusi Gamer". Tersedia game-game murah dan berkualitas. Kunjungi info-gamepc.blogspot.com

(Safei/Gamer)


Didukung oleh

Foto Terkait:


Berikan Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.



 
Blog punya © 2014 info-gamepc
Desain Modification by Ahmad Safei