
Sebelum adanya Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002), anggota Kepolisian tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer. Dengan diundangkannya UU 2/2002 tersebut kewenangan tersebut beralih ke dalam lingkungan Peradilan Umum.
Dalam pasal 29 UU tersebut disebutkan:
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Mengenai tata cara pemeriksaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara RI.
Dalam hal pelanggaran kedisiplinan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, sementara dalam hal pemberhentian anggota kepolisian aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI.
Sumber = www.hukumonline.com
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan