Info
| -
Daftar | Masuk | Anggota

-

Denda Akibat Gaji Terlambat Dibayar

info game pc - info-gamepc

Mengenai upah pekerja ditentukan dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagai berikut:

“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

Berdasarkan pengaturan tersebut dapat kita ketahui bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.

Menurut ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah.[1] Upah dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank.[2] Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank, maka Upah harus sudah dapat diuangkan pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua belah pihak.

Lebih lanjut dalam Pasal 19 PP Pengupahan disebutkan pula bahwa pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka penentuan kapan upah dibayarkan seharusnya diatur dalam kesepakatan atau perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (jika ada serikat pekerja).

Berdasarkan penjelasan Anda, perusahaan tempat Anda bekerja telah mengeluarkan kebijakan bahwa upah akan dibayarkan pada tanggal 1 tiap bulannya yang selama ini telah disepakati oleh seluruh pekerja. Jika kebijakan ini tertuang di dalam peratuan perusahaan yang masih berlaku, maka perusahaan tidak boleh mengubah sepihak tanpa ada kesepakatan terlebih dulu dengan wakil pekerja.

Beda halnya jika perusahaan ingin mengganti tanggal pembayaran upah bersamaan dengan berakhirnya masa berlaku peraturan perusahaan. Perusahaan bisa langsung mengganti tanggal pembayaran upah di peraturan perusahaan tanpa kesepakatan dengan wakil pekerja. Melainkan cukup memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja.

Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Persentase denda ini diatur oleh pemerintah dalam Pasal 55 PP Pengupahan:

Pasal 55 PP Pengupahan:

(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda, dengan ketentuan:

a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;

b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan

c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.

Akan tetapi, melihat pada ketentuan di atas, walaupun pengusaha pada awalnya menjanjikan gaji pada tanggal 1, namun terlambat memberikan hingga tanggal 4, pengusaha belum terkena denda. Denda baru dikenakan pada hari ke-4 keterlambatan gaji, yaitu tanggal 5.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sumber Info = hukumonline

Ganti game lamamu dengan game-game terbaru, hanya di "Revolusi Gamer". Tersedia game-game murah dan berkualitas. Kunjungi info-gamepc.blogspot.com

(Safei/Gamer)


Didukung oleh

Foto Terkait:


Berikan Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.



 
Blog punya © 2014 info-gamepc
Desain Modification by Ahmad Safei