Akan tetapi, atas ketentuan no work no pay tersebut ada pengecualiannya, yaitu pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya dalam hal:
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Jadi, jika pekerja tidak masuk bekerja bukan karena alasan-alasan di atas, perusahaan memang berhak untuk tidak membayar gaji/upah pekerjanya. Akan tetapi, penyebutan yang dipakai bukanlah “pemotongan upah”. Karena pemotongan upah berarti upah telah diberikan akan tetapi dipotong oleh perusahaan karena suatu kondisi. Sedangkan dalam hal pekerja tidak masuk tanpa alasan pengecualian di atas, upah pada hari itu memang tidak diberikan kepada pekerja.
Pemotongan Upah
Mengenai pemotongan upah, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) mengatur beberapa jenis pemotongan upah dan ketentuannya.
Pasal 57 ayat (1) PP Pengupahan mengatur mengenai pemotongan upah oleh pengusaha untuk:
a. denda;
b. ganti rugi; dan/atau
c. uang muka Upah,
yang dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama.
PP Pengupahan juga mengatur mengenai pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga yang hanya dapat dilakukan apabila ada surat kuasa dari pekerja/buruh.
Kemudian, ada pemotongan upah oleh pengusaha untuk:
a. pembayaran hutang atau cicilan hutang Pekerja/ Buruh; dan/ atau
b. sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
Pengusaha juga bisa memotong upah pekerja dalam hal terjadi kelebihan pembayaran upah. Pemotongan upah ini dilakukan tanpa persetujuan pekerja.
Perlu diingat bahwa jumlah keseluruhan pemotongan upah di atas, paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan