Info
| -
Daftar | Masuk | Anggota

-

Hati-Hati ya Kalo Membuat Postingan atau Komenan di Facebook

info game pc - info-gamepc

Punya twitter, facebook, BBM, atau media sosial apapun? Ada satu Undang-Undang yang harus kita semua perhatikan. Kalau tidak, kamu bisa dipenjara!

Namanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasanya disebut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fungsi sebenarnya adalah melindungi masyarakat dari perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, dan penyalahgunaan lainnya di dunia digital.

Ada di pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama. Bunyinya: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Jadi kalau kamu menge-tweet, menulis status di facebook, BBM, dan lainnya, terus ada yang merasa terhina atau dicemarkan nama baiknya, mereka bisa mengadukan kamu ke polisi, dan kamu bisa dipenjarakan dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun dan atau denda 1 milyar rupiah..

Untuk membuktikan kamu salah atau tidak, yang menentukan pengadilan. Dan sambil menunggu pengadilan, kamu bisa ditahan di penjara sampai 3 bulan. Kalau terbukti bersalah, kamu beneran bisa dipenjara selama 6 tahun!

Coba ingat-ingat lagi, ada tidak selama ini hal yang kamu ucapkan di media sosial, yang bersifat negatif terhadap orang lain atau institusi tertentu. Nah kalau ada, kamu wajib khawatir. Karena kalau ada yang melaporkan, kamu bisa diseret ke penjara gara-gara UU ITE ini.

Ganti game lamamu dengan game-game terbaru, hanya di "Revolusi Gamer". Tersedia game-game murah dan berkualitas. Kunjungi info-gamepc.blogspot.com

(Safei/Gamer)


Didukung oleh

Foto Terkait:


Berikan Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.



 
Blog punya © 2014 info-gamepc
Desain Modification by Ahmad Safei