Info
| Jumat, 11 April 2025 - 6:57 WIB
Daftar | Masuk | Anggota

Jumat, 11/04/2025 - 6:57 WIB

Jerat Hukum Bagi Orang Mabuk yang Mengganggu Orang Lain

info game pc - info-gamepc

Ketentuan yang mengatur tentang gangguan yang diakibatkan oleh orang yang mabuk diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Pasal 492

(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu

R. Soesilo dalam buku KUHP serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 322) untuk dapat mengenakan Pasal 492 KUHP harus dibuktikan bahwa:

a. Orang itu mabuk

Mabuk berlainan dengan “kentara mabuk” seperti yang juga diatur dalam Pasal 536 KUHP. Mabuk berarti kebanyakan minum minuman keras sehingga tidak dapat menguasai lagi salah satu panca indera atau anggota badannya. Sedangkan kentara mabuk berarti mabuk sekali sehingga kelihatan jelas dan menimbulkan gaduh pada sekitarnya.

b. Di tempat umum

Pengertian ditempat umum tidak saja dijalan umum, tetapi juga di tempat-tempat yang dapat dikunjungi orang banyak. Jika di rumah sendiri, tidak termasuk.

c. Merintangi lalu-lintas, mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya.

Jika orang yang mabuk itu diam saja dirumahnya dan tidak mengganggu apa-apa, tidak dikenakan pasal ini.

Selain itu, Anda juga mengatakan bahwa karena intimidasi si pelaku menyebabkan orang lain (mantan pacarnya) pingsan. Sayangnya, Anda tidak menjelaskan lebih detail bentuk intimidasi si pelaku sehingga membuat orang lain pingsan.

Tapi, jika intimidasi tersebut disertai dengan pemukulan atau kekerasan, maka orang yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP atau Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan).

Jadi, tindakan menimbulkan kegaduhan atau keributan dalam keadaan mabuk termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 KUHP. Bila dalam keadaan mabuk tersebut ia juga melakukan tindak pidana lain, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP lainnya.

Sumber = www.hukumonline.com

Ganti game lamamu dengan game-game terbaru, hanya di "Revolusi Gamer". Tersedia game-game murah dan berkualitas. Kunjungi info-gamepc.blogspot.com

(Safei/Gamer)


Didukung oleh

Foto Terkait:

+ Komentar + 1 Komentar


Berikan Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.



 
Blog punya © 2014 info-gamepc
Desain Modification by Ahmad Safei