Info
| Kamis, 10 April 2025 - 18:24 WIB
Daftar | Masuk | Anggota

Kamis, 10/04/2025 - 18:24 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas: Damai Aja Yuk?!?

info game pc - info-gamepc

Seringkali dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan cedera pada korban maupun yang menyebabkan kematian, antara para pihak diadakan perdamaian walaupun atas kecelakaan tersebut telah dilakukan penyidikan. Pihak yang menabrak pun telah memberikan ganti rugi kepada pihak yang ditabrak dan mengganti segala biaya-biaya yang dikeluarkan korban.

Apakah perdamaian tersebut kemudian menghilangkan tuntutan pidana terhadap si pengemudi yang menyebabkan kecelakaan?

Pada dasarnya setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku jika (Pasal 234 ayat [1] jo. ayat [3] Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – “UU LLAJ”):

1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;

2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau

3. Disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan

Apakah jika pengemudi bertanggung jawab dan berdamai dengan korban, polisi tetap berhak melakukan penyidikan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 235 UU LLAJ:

(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Melihat pada Pasal 235 UU LLAJ tersebut jelas bahwa jika kecelakaan tersebut mengakibatkan korban cedera maupun meninggal dunia, segala bantuan atau biaya pengobatan yang diberikan oleh pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan tidak menghilangkan tuntutan pidana terhadapnya.

Sebagai informasi, sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas bermacam-macam bergantung dari akibat kecelakaan tersebut. berikut rinciannya: (lihat Pasal 310 UU LLAJ).

Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Jika kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sumber = hukumpedia

Ganti game lamamu dengan game-game terbaru, hanya di "Revolusi Gamer". Tersedia game-game murah dan berkualitas. Kunjungi info-gamepc.blogspot.com

(Safei/Gamer)


Didukung oleh

Foto Terkait:


Berikan Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.



 
Blog punya © 2014 info-gamepc
Desain Modification by Ahmad Safei