Info
| -
Daftar | Masuk | Anggota

-

Kewajiban Pemberian Makanan bagi Pekerja

info game pc - info-gamepc

Dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dikatakan bahwa pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Merujuk pada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, mengenai makanan hanya ditemukan pengaturan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi.

Ini berarti bagi pekerja wanita yang dipekerjakan di bawah pukul 06.00, ada keharusan bagi perusahaan untuk memberikan makanan.

Akan tetapi, tidak ada pengaturan mengenai makanan terkait tempat bekerja pekerja. Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan kerja, yang diwujudkan dengan diselenggarakannya upaya keselamatan dan kesehatan kerja oleh perusahaan.

Lebih lanjut mengenai upaya keselamatan dan kesehatan kerja, dalam Penjelasan Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Jadi, pengaturan mengenai kewajiban pemberian makan bagi pekerja yang mulai bekerja di bawah pukul 06.00 dan pada kondisi kerja yang tidak umum memang tidak ada.Akan tetapi, perusahaan wajib memperhatikan kesehatan pekerjanya.

Selain pengaturan mengenai makanan bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, ada juga pengaturan mengenai makanan terkait pekerja yang lembur. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lemburberkewajibanmemberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.

Perlu diketahui bahwa pemberian makan ini sebenarnya termasuk dalam komponen non-upah yaitu fasilitas. Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/Men/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah disebutkan bahwa fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain. Sebagai fasilitas, sepanjang penelusuran kami, tidak ada keharusan bagi perusahaan untuk menyediakannya.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-224/Men/2003 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00;

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur;

4. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/Men/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.

Sumber = hukumonline

Ganti game lamamu dengan game-game terbaru, hanya di "Revolusi Gamer". Tersedia game-game murah dan berkualitas. Kunjungi info-gamepc.blogspot.com

(Safei/Gamer)


Didukung oleh

Foto Terkait:


Berikan Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.



 
Blog punya © 2014 info-gamepc
Desain Modification by Ahmad Safei