
Dalam pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan, pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka apabila dalam PKB telah diatur adanya larangan untuk menikah dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan, maka ketentuan dalam PKB dimaksud mengikat (pacta sun servanda) dan menjadi pengecualian bagi UU (lihat pasal 1338 KUHPerdata jo.
Pasal 153 ayat [1] huruf f UU No. 13/2003) untuk tidak boleh mem-PHK. Artinya, pengusaha tidak dilarang alias boleh untuk melakukan PHK terhadap sesama pekerja yang menikah dalam satu perusahaan jika memang sebelumnya telah diperjanjikan/diatur larangan –- menikah -- dimaksud, baik melalui PK dan/atau dalam PP/PKB.
Namun, ketentuan (larangan) tersebut tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menikah sebelum terikat dengan PK dan/atau PP/PKB. Dengan perkataan lain, pekerja/buruh yang telah menikah sebelum adanya pengaturan dalam PK, PP/PKB tidak dapat di-PHK karena alasan pernikahan sesama pekerja dalam satu perusahaan.
Dasar hukum:
1. KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sumber = hukumonline.com
Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan