Info
| Sabtu, 05 April 2025 - 11:53 WIB
Daftar | Masuk | Anggota

Sabtu, 05/04/2025 - 11:53 WIB

Jangan Main Hakim Sendiri! Kamu Bisa Dipenjara 12 Tahun

info game pc - info-gamepc

Ilustrasi

Kasus main hakim sendiri di Bebalan, Bekasi, Jawa Barat menyisakan duka. MA yang dituduh mencuri amplifier musala Al Hidayah dihakimi massa dengan dianiaya dan dibakar hidup-hidup hingga meninggal dunia.

Dalam Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (9/8/2017), pasal tersebut berbunyi:

1. Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

2. Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Pasal itu berbunyi:

1.Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

2.Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

3.Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Ganti game lamamu dengan game-game terbaru, hanya di "Revolusi Gamer". Tersedia game-game murah dan berkualitas. Kunjungi info-gamepc.blogspot.com

(Safei/Gamer)


Didukung oleh

Foto Terkait:


Berikan Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.



 
Blog punya © 2014 info-gamepc
Desain Modification by Ahmad Safei