
Viral...Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan menerima setoran insentif hingga Rp1 miliar per hari. Dana haram tersebut mengalir melalui yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat yang mereka kendalikan sebagai mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lewat yayasan tersebut, mereka menyedot keuntungan dan insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Dengan modus Menggelembungkan harga barang yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapanga dan Menyelewengkan pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 tablet, hingga ribuan unit televisi.


Terimakasih atas kunjungannya, Kami minta waktu sebentar memberi penilaian, Apa anda Suka Desain dan Warna situs ini?



Berikan Komentar
Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.
Obrolan Ringan