Info
| -
Daftar | Masuk | Anggota

-

Bolehkah Selain Polantas Melakukan Penilangan?

info game pc - info-gamepc

Pengertian Tilang

Bahwa yang dimaksud dengan Tilang (Bukti Pelanggaran) adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.

Surat tilang diterbitkan sebagai pelaksanaan dari pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari pertanyaan Anda, kami menyimpulkan bahwa yang Anda maksud dengan “melakukan tilang kendaraan” bukanlah tilang sebagaimana pengertian di atas yaitu alat bukti, melainkan rangkaian pemeriksaan dan penindakan tindak pidana pelanggaran di jalan yang dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.

Rangkaian ini dikenal dengan istilah penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yakni serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemeriksaan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:

a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;

b. laporan; dan/atau

c. rekaman peralatan elektronik.

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan ini dilakukan oleh

a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan tersebut meliputi pemeriksaan:

a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;

c. fisik Kendaraan Bermotor;

d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan / atau

e. izin penyelenggaraan angkutan.

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan tersebut dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.[7] Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan di atas dapat dilakukan secara insidental oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berbeda dengan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara insidentil terkait pemeriksaan dalam huruf b sampai dengan huruf di atas.[9] Itupun dalam melakukan pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan untuk pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dalam keadaan tertentu dilakukan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana diuraikan di atas, dalam melakukan pemeriksaan, baik petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil memang berhak melakukan pemeriksaan, akan tetapi bagaimana dengan penindakan?

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya diatur secara eksplisit mengenai kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.[12] Sedangkan kewenangan tersebut tidak ditemui dalam kewenangan yang diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Walaupun demikian, jika merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas bahwa penindakan dapat dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam melakukan penindakan juga terlihat dalam kewenangannya yang telah diatur sebagai berikut:

1. Mengisi blanko tilang

2. Menandatangani surat tilang untuk kepentingan:

a. pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;

b. Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Pengadilan Negeri setempat;

d. Kejaksaan Negeri setempat; dan

e. Instansi yang membawahi Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

3. Menindak Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik dengan menerbitkan Surat Tilang.

Jadi, baik Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berhak untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

www.hukumonline.com

Ganti game lamamu dengan game-game terbaru, hanya di "Revolusi Gamer". Tersedia game-game murah dan berkualitas. Kunjungi info-gamepc.blogspot.com

(Safei/Gamer)


Didukung oleh

Foto Terkait:


Berikan Komentar

Berkomentarlah yang sopan dan jangan buang-buang waktu untuk melakukan spam. Terimakasih.



 
Blog punya © 2014 info-gamepc
Desain Modification by Ahmad Safei